Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra': Ayat 32)
Surat Al-Isra ayat 32 adalah salah satu petunjuk dari Allah yang Maha Suci lagi Maha Agung kepada hambanya yang beriman. Inti dari petunjuk Ilahi tersebut adalah akan peringatan untuk berbuat zina.
Zina diartikan sebagai hubungan suami istri antara dua anak manusia di luar perkawinan, Rasulullah ﷺ telah bersabda akan dosa yang termasuk bagian dari zina.
"Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan, zinanya mata adalah melihat dengan syahwat, zinanya lidah adalah mengucapkan dengan syahwat, zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu syahwat, maka kemaluannya yang membenarkan atau mendustakannya"
(HR. Bukhari & Muslim)
Perilaku yang termasuk dari bagian zina inilah yang kini mulai banyak ditemui di tempat-tempat umum terutama di kalangan generasi muda. Perilaku muda-mudi di tanah air menunjukkan tren yang memprihatinkan.
Hal ini didasari akan semakin bergesernya pola hidup sejarah peradaban barat, semakin menjauh bahkan melanggar ajaran tauhid. Pola hubungan kaum muda yang lazim dikenal dengan istilah pacaran, seolah tak lagi mengenal rasa sungkan dan malu.
Muda Mudi di era digital seolah acuh terhadap norma dan ajaran agama untuk mengekspresikan rasa cintanya. Kini tanpa segan kaum muda memanfaatkan ruang publik untuk saling memadu kasih.
Gaya pacaran yang berdua-duaan tanpa disertai seorang muhrim dari pihak wanita adalah perkara yang harus dijauhi bahkan terlarang, sesuai hadits Rasulullah ﷺ "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama makhramnya"
(HR. Bukhari & Muslim)
Pacaran dalam kajian sosial sering diartikan sebagai fase untuk mengawali pernikahan, pacaran adalah sebuah bentuk hubungan yang umum dilakukan yang bertujuan untuk mengenal karakter dan pribadi dari dua orang yang ingin melangkah jenjang perkawinan.
Namun benarkah proses pacaran dalam sudut pandang Islam dan bagaimanakah Islam menuntun umatnya dalam menjalani hubungan yang santun dan bermartabat sebelum melangsungkan akad nikah.
Pernikahan adalah ibadah yang bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan mendapatkan ketenangan jiwa raga, oleh sebab itu ikatan yang suci ini harus dibangun dengan sebuah ketulusan dan kebersihan hati dan pikiran.
Mendapatkan pasangan yang sesuai juga tidaklah mudah untuk berusaha mengenal calon suami atau calon istri sebelum sebuah pernikahan diputuskan. Namun Islam tidak mengenal istilah pacaran karena pacaran yang biasa kita dengar ini adalah bentuk hubungan yang sering menyulutkan perzinahan.
Bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Haram hukumnya. Ada beberapa segi yang membuatnya haram. Pertama berpacaran selalu membuat pasangan selalu ingin berdua-duaan, padahal lelaki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan.
Mahram adalah suami atau istri dan orang yang tidak boleh kita nikahi sampai kapanpun.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat wanita kecuali bersama mahram"
(Muttafaq Alaihi dari Ibnu Abbas ra)
Dikhawatirkan khalwat akan berujung zinah karena setan bergerak sangat cepat untuk membujuk manusia kepada kesalahan dan dosa. "Ketika lelaki dan perempuan berduan mereka ditemani oleh setan sebagai pihak ketiga yang akan selalu berusaha menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa"
(HR. Ahmad menyebutkan dari Jaber Abdilah ra)
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena setan akan menyertai keduanya.
Dari sisi lain pacaran juga akan membuat pasangan selalu ingin melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan agama, ujungnya mereka akan berbuat zinah. Padahal Allah سبحانه وتعالى sudah jelas melarang untuk tidak mendekati zina.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra': Ayat 32)
Semua panca indra manusia berpotensi melakukan zina, zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengar, berbicara adalah zina lisan, melangkah menuju dosa adalah zina kaki, dan memegang adalah zina tangan. Bahkan khalbupun bisa berzina jika ia berkeinginan yang tidak sesuai dengan syariat.
Seorang lekaki harus menjaga pandangannya, sedangkan seorang perempuan harus menjaga lisannya. Tidak diperbolehkan perempuan berbicara melebihi kebutuhan dan melembutkan suaranya, seorang muslim harus menjaga pembicaraannya agar tidak membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Tiap perempuan dan lelaki harus menjaga dirinya sendiri dari godaan zina.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."
(QS. Al-Ahzab: Ayat 32)
Lantas bila tidak boleh pacaran atau tidak ada pacaran yang Islami, bagaimana Islam bisa memandang perjodohan?
Islam mengajarkan umatnya untuk melakukan taaruf sebelum menikah, namun sekarang ini banyak mengatasnamakan taaruf untuk bertemu dan berkumpul dengan calon istrinya. Bukankah hal tersebut sama saja dengan pacaran dan berujung pada zina.
Taaruf dalam Islam mempunyai batasan dan aturan yang jelas. Taaruf adalah usaha untuk mengenal pasangan sebelum menikah dengan bantuan pihak ketiga seperti kerabat calon pasangan.
Informasi yang dikumpulkan berupa nama atau keturunan, keluarga, akhlak, dan agama calon pasangan. Menurut Syekh Saleh seorang lelaki diizinkan untuk berbicara lewat telepon dengan perempuan yang telah dipinangnya bila ia telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan hanya mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada tanpa adanya fitnah.
Lebih baik lagi jika perkenalan ini dilakukan dengan perantara wali karena akan menjauhkan dari fitnah dan keraguan. Sedangkan pembicaraan yang dilakukan antara lelaki dan perempuan tanpa didasari untuk meminang hukumnya haram karena mengarah pada fitnah dan menjerumuskan pada perbuatan keji.
Proses pengenalan selanjutnya adalah melihat calon pasangan. Seorang lelaki diperbolehkan untuk melihat perempuan yang akan dinikahinya dengan syarat adanya pihak ketiga dan diutamakan mahram pihak perempuan.
Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan Rasul dalam hadis riwayat An-Nasa'i "Lihatlah wanita tersebut karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan diantara kalian berdua kelak."
Menurut Al Imam Al baghowi disunnahkan melihat calon pasangan dilakukan sebelum meminang atau khitbah. Jika ia tidak menyukai perempuan yang dilihatnya, maka ia tidak akan membatalkan khitbah yang dapat mengecewakan perempuan tersebut.
Nazhar dapat dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan pihak perempuan jika sepengetahuan perempuan harus didampingi oleh wali atau mahramnya, jika tidak memungkinkan untuk melihat secara langsung maka diperbolehkan untuk mengutus seseorang yang dipercaya untuk melihat calon pasangan dan menyampaikan kepadanya.
"Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka hendaklah ia melakukannya."
(HR. Abu Dawud dihasankan oleh Al-Albani)
Jika terjadi kecocokan setelah nazhar maka bolehlah pinangan dilakukan, yang perlu diingat adalah tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang oleh lelaki lain sesuai dengan hadist riwayat Muslim
"Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkannya)"
(HR. Muslim)
Jika dilanggar maka bisa jadi akan ada permusuhan antar sesama muslim, karena pihak perempuan bisa saja lebih menyukai pinangan lelaki kedua setelah khitbah bukan berarti lelaki dan perempuan bebas berhubungan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. Dan perintah Kami hanyalah satu perkataan seperti kejapan mata"
(QS. Al-Qamar: 49-50)
Jodoh adalah salah satu betuk rezeki yang diberikan oleh Allah, oleh karena itu jodoh telah pula digariskan dalam takdir kita sejak sebelum kita dilahirkan. Demikian bukan berarti kita tidak berusaha berdaya upaya untuk mendapatkan jodoh yang terbaik.
Seseorang berhak menentukan pasangan hidupnya sendiri, tidak boleh dipaksa bahkan oleh ayahnya sendiri. "Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw kemudian ia berkata "Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui aku" maka nabi pun menyenangkan keputusan itu pada gadis tersebut.
Maka gadis itu berkata "Aku telah mengizinkan apa yang dilakukan ayahku akan tetapi aku hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan ini."
(HR. Ibnu Majah & An Nasa'i)
Berdasarkan hadis tersebut jelas bahwa manusia punya pilihan untuk menentukan pasangan hidupnya, bahkan Allah menuntun umatnya untuk berupaya, berdoa, dan niat yang baik. Dalam usaha yang tulus dan niat yang bersih, Allah akan menentukan hasil yang terbaik untuk umatnya.
Ikhtiar yang dilakukan demi mendapatkan pasangan hidup haruslah sesuai dengan syar'i sehingga hasilnya pun sesuai dengan syar'i. Untuk mendapatkan yang terbaik maka seseorang pun harus mengusahakan yang terbaik dari dirinya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga)."
(QS. An-Nur: Ayat 26)
Bersabar termasuk salah satu ikhtiar yang harus dilakukan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar."(QS. Al-Baqarah: Ayat 153)
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra': Ayat 32)
Surat Al-Isra ayat 32 adalah salah satu petunjuk dari Allah yang Maha Suci lagi Maha Agung kepada hambanya yang beriman. Inti dari petunjuk Ilahi tersebut adalah akan peringatan untuk berbuat zina.
Zina diartikan sebagai hubungan suami istri antara dua anak manusia di luar perkawinan, Rasulullah ﷺ telah bersabda akan dosa yang termasuk bagian dari zina.
"Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan, zinanya mata adalah melihat dengan syahwat, zinanya lidah adalah mengucapkan dengan syahwat, zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu syahwat, maka kemaluannya yang membenarkan atau mendustakannya"
(HR. Bukhari & Muslim)
Perilaku yang termasuk dari bagian zina inilah yang kini mulai banyak ditemui di tempat-tempat umum terutama di kalangan generasi muda. Perilaku muda-mudi di tanah air menunjukkan tren yang memprihatinkan.
Hal ini didasari akan semakin bergesernya pola hidup sejarah peradaban barat, semakin menjauh bahkan melanggar ajaran tauhid. Pola hubungan kaum muda yang lazim dikenal dengan istilah pacaran, seolah tak lagi mengenal rasa sungkan dan malu.
Muda Mudi di era digital seolah acuh terhadap norma dan ajaran agama untuk mengekspresikan rasa cintanya. Kini tanpa segan kaum muda memanfaatkan ruang publik untuk saling memadu kasih.
Gaya pacaran yang berdua-duaan tanpa disertai seorang muhrim dari pihak wanita adalah perkara yang harus dijauhi bahkan terlarang, sesuai hadits Rasulullah ﷺ "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama makhramnya"
(HR. Bukhari & Muslim)
Pacaran dalam kajian sosial sering diartikan sebagai fase untuk mengawali pernikahan, pacaran adalah sebuah bentuk hubungan yang umum dilakukan yang bertujuan untuk mengenal karakter dan pribadi dari dua orang yang ingin melangkah jenjang perkawinan.
Namun benarkah proses pacaran dalam sudut pandang Islam dan bagaimanakah Islam menuntun umatnya dalam menjalani hubungan yang santun dan bermartabat sebelum melangsungkan akad nikah.
Pernikahan adalah ibadah yang bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan mendapatkan ketenangan jiwa raga, oleh sebab itu ikatan yang suci ini harus dibangun dengan sebuah ketulusan dan kebersihan hati dan pikiran.
Mendapatkan pasangan yang sesuai juga tidaklah mudah untuk berusaha mengenal calon suami atau calon istri sebelum sebuah pernikahan diputuskan. Namun Islam tidak mengenal istilah pacaran karena pacaran yang biasa kita dengar ini adalah bentuk hubungan yang sering menyulutkan perzinahan.
Bagaimana hukum pacaran dalam Islam? Haram hukumnya. Ada beberapa segi yang membuatnya haram. Pertama berpacaran selalu membuat pasangan selalu ingin berdua-duaan, padahal lelaki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan.
Mahram adalah suami atau istri dan orang yang tidak boleh kita nikahi sampai kapanpun.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat wanita kecuali bersama mahram"
(Muttafaq Alaihi dari Ibnu Abbas ra)
Dikhawatirkan khalwat akan berujung zinah karena setan bergerak sangat cepat untuk membujuk manusia kepada kesalahan dan dosa. "Ketika lelaki dan perempuan berduan mereka ditemani oleh setan sebagai pihak ketiga yang akan selalu berusaha menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa"
(HR. Ahmad menyebutkan dari Jaber Abdilah ra)
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena setan akan menyertai keduanya.
Dari sisi lain pacaran juga akan membuat pasangan selalu ingin melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan agama, ujungnya mereka akan berbuat zinah. Padahal Allah سبحانه وتعالى sudah jelas melarang untuk tidak mendekati zina.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra': Ayat 32)
Semua panca indra manusia berpotensi melakukan zina, zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengar, berbicara adalah zina lisan, melangkah menuju dosa adalah zina kaki, dan memegang adalah zina tangan. Bahkan khalbupun bisa berzina jika ia berkeinginan yang tidak sesuai dengan syariat.
Seorang lekaki harus menjaga pandangannya, sedangkan seorang perempuan harus menjaga lisannya. Tidak diperbolehkan perempuan berbicara melebihi kebutuhan dan melembutkan suaranya, seorang muslim harus menjaga pembicaraannya agar tidak membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Tiap perempuan dan lelaki harus menjaga dirinya sendiri dari godaan zina.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."
(QS. Al-Ahzab: Ayat 32)
Lantas bila tidak boleh pacaran atau tidak ada pacaran yang Islami, bagaimana Islam bisa memandang perjodohan?
Islam mengajarkan umatnya untuk melakukan taaruf sebelum menikah, namun sekarang ini banyak mengatasnamakan taaruf untuk bertemu dan berkumpul dengan calon istrinya. Bukankah hal tersebut sama saja dengan pacaran dan berujung pada zina.
Taaruf dalam Islam mempunyai batasan dan aturan yang jelas. Taaruf adalah usaha untuk mengenal pasangan sebelum menikah dengan bantuan pihak ketiga seperti kerabat calon pasangan.
Informasi yang dikumpulkan berupa nama atau keturunan, keluarga, akhlak, dan agama calon pasangan. Menurut Syekh Saleh seorang lelaki diizinkan untuk berbicara lewat telepon dengan perempuan yang telah dipinangnya bila ia telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan hanya mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada tanpa adanya fitnah.
Lebih baik lagi jika perkenalan ini dilakukan dengan perantara wali karena akan menjauhkan dari fitnah dan keraguan. Sedangkan pembicaraan yang dilakukan antara lelaki dan perempuan tanpa didasari untuk meminang hukumnya haram karena mengarah pada fitnah dan menjerumuskan pada perbuatan keji.
Proses pengenalan selanjutnya adalah melihat calon pasangan. Seorang lelaki diperbolehkan untuk melihat perempuan yang akan dinikahinya dengan syarat adanya pihak ketiga dan diutamakan mahram pihak perempuan.
Hal ini sesuai dengan apa yang diajarkan Rasul dalam hadis riwayat An-Nasa'i "Lihatlah wanita tersebut karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan diantara kalian berdua kelak."
Menurut Al Imam Al baghowi disunnahkan melihat calon pasangan dilakukan sebelum meminang atau khitbah. Jika ia tidak menyukai perempuan yang dilihatnya, maka ia tidak akan membatalkan khitbah yang dapat mengecewakan perempuan tersebut.
Nazhar dapat dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan pihak perempuan jika sepengetahuan perempuan harus didampingi oleh wali atau mahramnya, jika tidak memungkinkan untuk melihat secara langsung maka diperbolehkan untuk mengutus seseorang yang dipercaya untuk melihat calon pasangan dan menyampaikan kepadanya.
"Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka hendaklah ia melakukannya."
(HR. Abu Dawud dihasankan oleh Al-Albani)
Jika terjadi kecocokan setelah nazhar maka bolehlah pinangan dilakukan, yang perlu diingat adalah tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang oleh lelaki lain sesuai dengan hadist riwayat Muslim
"Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkannya)"
(HR. Muslim)
Jika dilanggar maka bisa jadi akan ada permusuhan antar sesama muslim, karena pihak perempuan bisa saja lebih menyukai pinangan lelaki kedua setelah khitbah bukan berarti lelaki dan perempuan bebas berhubungan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. Dan perintah Kami hanyalah satu perkataan seperti kejapan mata"
(QS. Al-Qamar: 49-50)
Jodoh adalah salah satu betuk rezeki yang diberikan oleh Allah, oleh karena itu jodoh telah pula digariskan dalam takdir kita sejak sebelum kita dilahirkan. Demikian bukan berarti kita tidak berusaha berdaya upaya untuk mendapatkan jodoh yang terbaik.
Seseorang berhak menentukan pasangan hidupnya sendiri, tidak boleh dipaksa bahkan oleh ayahnya sendiri. "Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw kemudian ia berkata "Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui aku" maka nabi pun menyenangkan keputusan itu pada gadis tersebut.
Maka gadis itu berkata "Aku telah mengizinkan apa yang dilakukan ayahku akan tetapi aku hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan ini."
(HR. Ibnu Majah & An Nasa'i)
Berdasarkan hadis tersebut jelas bahwa manusia punya pilihan untuk menentukan pasangan hidupnya, bahkan Allah menuntun umatnya untuk berupaya, berdoa, dan niat yang baik. Dalam usaha yang tulus dan niat yang bersih, Allah akan menentukan hasil yang terbaik untuk umatnya.
Ikhtiar yang dilakukan demi mendapatkan pasangan hidup haruslah sesuai dengan syar'i sehingga hasilnya pun sesuai dengan syar'i. Untuk mendapatkan yang terbaik maka seseorang pun harus mengusahakan yang terbaik dari dirinya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga)."
(QS. An-Nur: Ayat 26)
Bersabar termasuk salah satu ikhtiar yang harus dilakukan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar."(QS. Al-Baqarah: Ayat 153)
Ketika usaha telah diusung dengan kesungguhan maka usailah peran manusia. Tawakal dan berserah diri adalah tindak laku umat beriman.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
"Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka, "Kami hanyalah manusia seperti kamu, tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Tidak pantas bagi kami mendatangkan suatu bukti kepada kamu melainkan dengan izin Allah. Dan hanya kepada Allah saja hendaknya orang yang beriman bertawakal."
(QS. Ibrahim: Ayat 11)
Manusia tidak serta merta bertawakal, ia harus bersungguh-sungguh berusaha dan berujung pada penyadaran diri kepasrahan kepada Allah akan hasilnya, dengan ikhlas Berserah diri kepada Allah. Kita akan merasa tenang dan tak risau apa yang akan didapat karena semua sejatinya akan kembali pada takdir yang telah yang telah dituliskan pada Lauhul Mahfudz.
Ibnu Qoyyim menjelaskan Siapa yang memenuhi hatinya dengan Ridho kepada takdir maka Allah memenuhi dadanya dengan kecukupan, rasa aman, dan qanaah serta mengosongkan hati orang tersebut untuk mencintainya. Kembali kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan menjauhi larangan Allah.
Jodoh memang sebuah rahasia Ilahi, sebisa manusia mengetahui siapa yang ditakdirkan untuknya. Lalu bagaimana kita bisa merasa yakin akan pasangan yang merupakan jodoh kita. Rasul mengajarkan umatnya untuk kembali kepada Allah untuk segala urusan perkara dunia.
Rasul mengajarkan beristikharah yaitu permintaan kepada Allah agar berkenaan memberikan hidayah untuk menuju pada kebaikan. Imam Muhammad Al Qurthubi menyebutkan bahwa tidak sepantasnya bagi seseorang untuk mengerjakan suatu urusan dari urusan-urusan dunia kecuali setelah dia meminta pilihan kepada Allah dalam urusan tersebut.
Yaitu dengan dia Shalat dua rakaat, shalat istikharah. Sebelum melakukan shalat istikharah hendaknya mengosongkan hati dan pikiran dari kecondongan akan satu pilihan. Ramon memasrahkan nasib dan pilihan kepada Allah.
Tidak ada waktu khusus untuk melakukan sholat istiqoroh namun baiknya dilakukan pada waktu-waktu ketika doa dikabulkan yaitu antara adzan dan iqomah atau pada sepertiga malam.
Doa yang dipanjatkan pada shalat istikharah adalah sesuai hadits riwayat Bukhari
“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”
Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut buruk bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya”
(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya)
Setelahnya, hendaknya seorang memilih diantara pilihan, jika baik Allah akan memberikan kemudahan dan berkah, jika tidak mudah-mudahan Allah akan memalingkan dirinya dari pilihan tersebut dan memudahkannya kepada yang lebih baik dengan seizinnya.
Menunggu sebuah mimpi sebagai pertanda jawaban dari Allah dan bukan syarat shalat istikharah, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa mimpi merupakan hasil dari shalat istikharah bahkan hal ini bisa menjadi sebuah keyakinan yang salah, jika menyadarkan keputusan pada sebuah mimpi.
Jika bermimpi, lalu mengikuti apa yang dilukiskan dalam mimpi tersebut, bukankah seolah-olah kita mempercayai mimpi sebagai penuntun hidup kita. Jadi pilihlah dan bertekadlah dalam memilih. Sesungguhnya Allah akan memberikan kemudahan dalam keputusan.
Muhammad bin Ali Azzamla Kani berkata jika seseorang sudah shalat istikharah dua rakaat untuk suatu urusan, maka setelah itu hendaknya dia mengerjakan urusan yang dia ingin kerjakan, baik hatinya lapang atau tenang dalam mengerjakan urusan itu ataukah tidak, karena pada urusan tersebut terdapat kebaikan walaupun mungkin hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya.
Dalam hal jodoh maka tetapkanlah hati pada satu pilihan, jika ia memang jodoh yang ditakdirkan maka Allah akan memberikan kemudahan menuju pernikahan, jika bukan jodoh tentulah Allah akan memberikan yang lebih baik menurut Allah.
Sebagai seorang yang beriman wajib untuk selalu berpikir optimis terhadap takdir yang ditentukan oleh Allah. Allah pasti berkehendak dan memberikan yang paling baik bagi umatnya. Menurut manusia baik belum tentu baik menurut ketetapan Allah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
" ... boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: Ayat 216)
Jika kita telah menentukan pilihan, maka tanggung jawab diserahkan pula pada kita untuk memeliharanya sehingga ketika terjadi permasalahan seberat apapun tak serta-merta memutuskan sebuah hubungan. Bukankah permasalahan adalah salah satu bentuk kecintaan Allah dan sebuah ujian untuk meningkatkan keimanan kita.
Hidup bercinta kasih akan semakin kuat dan tangguh jika mampu melewati cobaan. Sebuah pernikahan adalah janji untuk hidup bersama-sama sampai Allah memisahkan. Oleh karena itu pernikahan harus dibangun atas dasar kesucian dan ketulusan bukan dengan pacaran yang menyerempet perzinahan ataupun perjodohan yang dipaksakan.
Sesungguhnya Allah telah menentukan jodoh yang paling tepat bagi kita dan Allah memberikan kemudahan bagi umatnya yang akan menikah Subhanallah.
Demikian penjelasan kali ini, semoga memberi tambahan pengetahuan.

0 Comments